Berulang kali Ingkar Janji Nikah, Oknum Guru P3K di Kabupaten Kupang Terancam Dilaporkan ke Jalur Hukum


Kab. Kupang - Keluarga dari Bendelina Malafu menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang berinisial AK. Kekecewaan ini dipicu oleh tindakan AK yang berulang kali mangkir dari janjinya untuk menanggung konsekuensi atas perbuatannya terhadap korban.

Persoalan ini bermula dari adanya kesepakatan tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi oleh AK. Meski sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab, oknum guru tersebut justru menunjukkan sikap abai yang berkelanjutan. Hal ini membuat pihak keluarga merasa dipermainkan dan kehilangan kesabaran terhadap perilaku yang dinilai tidak mencerminkan integritas seorang pendidik.

Puncak kekecewaan keluarga terjadi karena AK telah berulang kali memberikan janji palsu, bahkan di hadapan otoritas resmi. Pada mediasi yang diselenggarakan tanggal 26 Februari 2026, AK dengan tegas berjanji di depan Kepala Desa setempat untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun, janji manis tersebut hingga kini hanya menjadi formalitas tanpa realisasi nyata.

Tindakan AK yang terus mengelak dari kewajibannya telah menimbulkan dampak psikologis serta beban moril yang berat bagi Bendelina Malafu dan keluarga besarnya. Pihak keluarga memandang bahwa perilaku oknum guru ini bukan hanya pelanggaran norma adat setempat, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar seorang perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi.

Bendelina Malafu bersama pihak keluarga besarnya kini tidak lagi bersedia menempuh jalur mediasi yang tidak membuahkan hasil. Mereka merasa perlu mengambil langkah tegas guna memastikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, mengingat posisi AK sebagai seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberikan teladan etika yang baik bagi masyarakat.

Menanggapi sikap acuh tak acuh dari oknum tersebut, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi. Mereka sedang mempersiapkan segala bukti, termasuk catatan mediasi yang melibatkan aparat desa dan pihak dinas, untuk mengambil sikap tegas agar kasus ini mendapatkan penanganan yang semestinya.

Selain menempuh jalur hukum, pihak keluarga juga berencana melaporkan pelanggaran disiplin oknum tersebut kepada atasan langsung di instansi Dinas Pendidikan terkait. Hal ini dilakukan karena sebagai tenaga pendidik berstatus ASN PPPK, AK terikat dengan kode etik profesi dan aturan disiplin pegawai yang menuntut perilaku moralitas tinggi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Langkah hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum bersangkutan sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi. Keluarga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini hingga AK memenuhi kewajiban moral dan tanggung jawab hukum yang selama ini ia abaikan. (Neldi)


Lebih baru Lebih lama