Theodorus M. R. Naiheli, SH, selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perilaku tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh oknum pendidik tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir dari janji nikah dan penelantaran anak adalah persoalan serius yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai kehormatan profesi guru.
"Saya dan tim selaku kuasa hukum Bendelina Malafu akan mengambil langkah hukum guna memastikan keadilan bagi korban. Kami melihat ada pola pengabaian yang sistematis, dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas," tegas Theodorus saat ditemui di Kupang, Senin (22/06/2026).
Lebih lanjut, Theodorus mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan seluruh dokumen dan alat bukti pendukung.
"Saat ini saya dan tim sedang mempersiapkan berkas-berkas dan bukti-bukti untuk mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini. Semua bukti mulai dari catatan mediasi desa, bukti komunikasi, hingga surat-surat resmi lainnya sedang kami rapikan," tambah Theodorus.
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya kekeluargaan dan mediasi yang difasilitasi oleh tokoh adat serta aparat pemerintah setempat menemui jalan buntu. Theodorus menyatakan bahwa sikap AK yang terus berkelit di setiap pertemuan mediasi menjadi dasar utama bagi pihaknya untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.
Selain menuntut pertanggungjawaban, pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek moralitas dan kode etik ASN PPPK yang melekat pada diri AK. Pihaknya meyakini bahwa sebagai seorang guru, AK seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Tim kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran penting bagi publik, sekaligus memastikan bahwa hak-hak Bendelina Malafu dan anaknya mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (weka)
.jpg)
