Kupang, 6 Mei 2026 — Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial IK diduga menjadi korban tindak pidana perkosaan yang disertai ancaman dan kekerasan fisik di wilayah Desa Camplong II, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tersebut kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial OL. Terduga pelaku diketahui pernah tinggal bersama orang tua korban, sehingga diduga memiliki kedekatan dengan lingkungan keluarga korban.
Dalam kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami dugaan kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan. Selain itu, korban disebut diancam menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh terduga pelaku.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kupang. Aparat kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sedang melakukan proses penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.
Pada hari ini, Rabu (6/5/2026), penyidik Unit PPA Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dugaan serta melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Kuasa hukum korban, Advokat Theodorus M. R. Naiheli, S.H, saat diwawancarai media menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Terkait permasalahan ini tentunya sudah kami laporkan ke Polres Kupang untuk kemudian ditangani. Perbuatan seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi korban masih berstatus pelajar dan tindakan terduga pelaku sudah sangat keterlaluan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada pemeriksaan hari ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna mendukung proses penyelidikan.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi dan juga beberapa bukti yang sebelumnya belum sempat diserahkan telah kami lengkapi. Kami selaku kuasa hukum korban akan terus mendampingi hingga korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (WK)

