Kuasa Hukum Bendelina Malafu Apresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang atas Respons Positif Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN


KAB. KUPANGKuasa hukum Bendelina Malafu, Adv. Theodorus M. R. Naiheli, SH, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang atas sambutan baik yang diberikan kepada pihak keluarga dan tim kuasa hukum dalam audiensi yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan usai dirinya bersama keluarga Bendelina Malafu mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang untuk mengajukan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh seorang oknum guru PPPK berinisial AK.

Dalam keterangannya kepada awak media, Adv. Theodorus mengatakan bahwa pihaknya merasa diterima dengan baik oleh jajaran Dinas Pendidikan, khususnya bidang yang menangani pembinaan ketenagaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari pemerintah untuk menangani persoalan tersebut secara serius.

“Saya selaku kuasa hukum Bendelina Malafu sangat mengapresiasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang yang menyambut baik kedatangan kami bersama keluarga korban. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam proses mencari keadilan,” ujar Theodorus.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh oknum ASN PPPK tersebut. Laporan itu disampaikan secara resmi sebagai bentuk upaya hukum dan perlindungan terhadap hak-hak kliennya yang merasa dirugikan.

Lebih lanjut, Theodorus mengungkapkan bahwa dalam audiensi bersama Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, pihaknya mendapatkan respons yang cukup positif. Menurutnya, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sudah berbincang bersama Kabid, dan kami mendapatkan jawaban positif bahwa akan dilakukan pemanggilan dan penindakan tegas bagi oknum tersebut sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah yang diambil Dinas Pendidikan ini menjadi sinyal penting bahwa setiap aparatur sipil negara harus tunduk pada aturan, menjaga etika profesi, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan, baik dalam tugas maupun kehidupan sosial.

Pihak keluarga Bendelina Malafu sendiri berharap proses yang sedang berjalan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Mereka meminta agar keadilan benar-benar ditegakkan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebagai kuasa hukum, Adv. Theodorus M. R. Naiheli menegaskan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan sebagaimana mestinya. Ia juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian serius, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menjaga integritas, moral, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas maupun kehidupan pribadi. (Weka)


Lebih baru Lebih lama