Berdasarkan hasil investigasi gabungan, terdapat tiga temuan utama dalam kasus tersebut. Tim menemukan adanya dugaan intimidasi verbal terhadap tenaga medis oleh oknum masyarakat, penanganan medis yang telah dilakukan sesuai prosedur, serta masih lemahnya koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan atas arahan Menteri Kesehatan dan permintaan Gubernur NTT. Tim investigasi melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dr. Yuli, seluruh hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana. Kemenkes juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Icha dan berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap tenaga medis berhak menjalankan tugasnya tanpa rasa takut terhadap ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.
Mengacu pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan nyawa pasien.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menekankan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki tingkat kerawanan konflik lebih tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat dijerat tidak hanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 tentang penganiayaan.
Terkait wacana penutupan rumah sakit tempat kejadian, Kemenkes menyatakan bahwa sanksi terhadap fasilitas kesehatan akan diberikan secara bertahap dan proporsional sesuai hasil evaluasi. Pemerintah berharap penguatan regulasi dan sistem perlindungan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh tenaga medis sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal tanpa adanya ancaman kekerasan maupun intimidasi.

