KUPANG, Suara Mentari Timor – Perkembangan terbaru dalam kasus kematian dokter Eliza Princilia Utami Pakaenoni alias dr. Icha memasuki babak baru. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan gelar perkara.
Informasi mengenai penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Surat tersebut disampaikan kepada pihak keluarga korban sebagai bagian dari pemberitahuan perkembangan proses penyidikan.
Gelar perkara terkait kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam gelar perkara itu, penyidik bersama peserta gelar membahas hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyepakati penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum atas kasus yang menimbulkan perhatian publik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, para peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Therensius Lazakar, Nobertus Tubani, dan Veronika Lake sebagai tersangka,” demikian keterangan dalam SP2HP yang disampaikan kepada keluarga korban.
Sementara itu, satu orang terlapor lainnya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menyatakan bahwa alat bukti terhadap terlapor tersebut belum dinilai cukup untuk dilakukan penetapan tersangka.
Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, proses penyidikan kasus kematian dr. Icha dipastikan terus berlanjut. Penyidik selanjutnya akan melakukan tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kematian seorang dokter dan melibatkan sejumlah pejabat publik di Kabupaten TTU. Perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya kini masih menjadi perhatian keluarga korban maupun masyarakat

