Vonis 2 Tahun, Hendrikus Djawa Nyatakan Banding, JPU Masih Pertimbangkan Langkah Hukum

 

KUPANG, SUARAMENTARITIMOR.COM – Majelis hakim menjatuhkan hukuman **dua tahun penjara** terhadap terdakwa Hendrikus Djawa dalam perkara yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrikus Djawa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan berdasarkan **Pasal 246 ayat (1) KUHP**. Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menetapkan status terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Sebagian barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak atau saksi. Ketetapan tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum langsung menentukan apakah akan menerima maupun mengajukan upaya hukum lanjutan. JPU menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil sikap secara resmi.

Sementara itu, Hendrikus Djawa menyatakan menolak putusan majelis hakim. Ia kemudian langsung menyampaikan sikap untuk mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Hendrikus menilai putusan tersebut belum mencerminkan kondisi perkara yang sebenarnya. Menurutnya, dalam perkara yang dihadapinya tidak terdapat korban maupun kerugian materiil yang menjadi dasar kerugian secara langsung.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa proses hukum yang dijalaninya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Hendrikus mengaitkan perkara tersebut dengan perjuangannya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang terdampak bencana Seroja.

Menurut Hendrikus, perjuangan tersebut berkaitan dengan upaya mengawal aspirasi ribuan korban bencana Seroja. Karena itu, ia memilih menggunakan jalur hukum melalui pengajuan banding untuk memperjuangkan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Dengan adanya pernyataan banding dari terdakwa, perkara ini berpotensi kembali diperiksa pada tingkat pengadilan berikutnya. Sementara itu, sikap JPU masih menunggu hasil koordinasi internal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perbedaan sikap antara terdakwa yang menyatakan banding dan JPU yang masih mempertimbangkan langkah hukum membuat perkara tersebut masih berlanjut. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih baru Lebih lama