Penyertaan Modal Rp20 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Tahan Pengalokasian APBD

 

KUPANG, suaramentaritimor.com — Rencana pengalokasian dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Lembaga legislatif tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk meninjau kembali usulan anggaran tersebut sebelum melangkah lebih jauh.

Sikap kritis DPRD Kota Kupang ini mengemuka setelah menyoroti payung hukum yang mendasari pengalokasian dana tersebut. Anggota DPRD menilai bahwa regulasi pendukung belum sepenuhnya siap untuk menjadi landasan penyertaan modal berskala besar ini.

Anggota DPRD Kota Kupang, Richard, menegaskan bahwa Pemkot Kupang tidak boleh terburu-buru dalam mengeksekusi anggaran senilai puluhan miliar rupiah tersebut. Menurutnya, penetapan anggaran wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku secara sah.

Secara tegas, Richard meminta Pemkot Kupang untuk menahan diri dan mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Hal ini disampaikannya di Gedung DPRD Kota Kupang pada Rabu (2/9/2026).

Penyebab utama dari penolakan tersebut adalah belum ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum penyertaan modal tersebut. DPRD menilai, tanpa adanya Perda yang disahkan, penyertaan dana tersebut berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Persoalan anggaran penyertaan modal senilai Rp20 miliar ini pun mendadak menjadi bahasan hangat dalam pembahasan APBD. Banyak pihak menilai alokasi anggaran ini butuh transparansi dan kejelasan asas kemanfaatan bagi masyarakat Kota Kupang.

DPRD berharap Pemkot Kupang dapat memprioritaskan pemenuhan regulasi terlebih dahulu sebelum mengusulkan alokasi dana secara resmi. Kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah dinilai sangat penting demi menjaga keabsahan pengeluaran APBD.

Hingga saat ini, pihak DPRD Kota Kupang masih menunggu tanggapan resmi dan langkah konkrit dari Pemerintah Kota Kupang terkait pemenuhan kelengkapan Perda penyertaan modal tersebut.

Lebih baru Lebih lama