KAB. KUPANG – Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kupang resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya terhitung sejak 1 April 2026. Sanksi tegas ini dijatuhkan Pemerintah Daerah akibat keterlambatan belasan desa tersebut dalam merampungkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Jon A. Sula, STP, menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga disiplin administrasi serta transparansi tata kelola Dana Desa.
Selain pemberhentian sementara, para Kades tersebut juga dipastikan tidak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) selama masa sanksi berlaku.
"Dana Siltap mereka akan dialihkan ke Silpa Desa. Pembayaran baru bisa dilakukan setelah status jabatan mereka diaktifkan kembali," jelas Jon Sula saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (20/04/2026).
Berdasarkan data Dinas PMD, dari total 160 desa di Kabupaten Kupang, 144 desa tercatat telah patuh administrasi. Sementara itu, 14 desa yang hingga kini masih berstatus nonaktif tersebar di beberapa wilayah, di antaranya:
Kec. Amabi Oefeto Timur: Desa Siki, Oemofa, Muke, Oeniko, dan Oemolo.
Kec. Sulamu: Desa Pariti, Oeteta, dan Pantai Beringin.
Kec. Semau Selatan: Desa Akle dan Naikean.
Kec. Amarasi Selatan: Desa Sahraen.
Kec. Fatuleu: Desa Oebola Dalam.
Kec. Fatuleu Barat: Desa Poto.
Kec. Takari: Desa Oesusu.
Sebelumnya, terdapat 16 desa yang masuk dalam daftar sanksi. Namun, Jon Sula mengonfirmasi bahwa Desa Kuimasi (Kec. Fatuleu) dan Desa Uiboa (Kec. Semau Selatan) telah menyelesaikan kewajibannya dan saat ini sedang dalam proses pengaktifan kembali jabatan kepala desanya.
Mengenai polemik Penjabat (Pj) Kepala Desa Tuabaun, pihak PMD menegaskan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kupang sebelum menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang mendesak ke-14 Kades tersebut untuk segera menuntaskan dokumen LPJ agar pelayanan publik di tingkat desa tidak terganggu. Jon Sula menjamin proses birokrasi pengaktifan kembali akan dilakukan secara cepat.
"Begitu dokumen selesai hari ini, maka detik itu juga status jabatan mereka akan kami aktifkan kembali," pungkasnya.
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang (Senin, 20 April 2026).

