Sidang Korupsi Garam Curah Sabu Raijua 9 Saksi Telah Dihadirkan, Tim PH Chris Tambengi Soroti Tata Niaga dan Perhitungan Kerugian Negara


 
Tim Kuasa Hukum Terdakwa C. Tambengi, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis, (21/5/26)

Kota Kupang - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan garam curah di Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 21 Mei 2026. Sidang tersebut memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak sembilan orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, salah satu terdakwa yakni Christian Tambengi turut hadir didampingi tim penasihat hukum dari PBH Kencana Kasih Nusa Tenggara Timur. Kehadiran tim kuasa hukum terlihat memberikan perhatian serius terhadap jalannya pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU.

Adapun tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari enam advokat yakni Kristoforus Puan, SH, Stefanus M. Dami, SH, Agung Mone Ke, SH, Marlen P. Baoen, SH, Monique M. M. Ganggas Suparjo, SH, serta Theodorus M. R. Naiheli, SH.

Selama persidangan berlangsung, pemeriksaan para saksi berjalan cukup intens. Jaksa Penuntut Umum berupaya menggali berbagai keterangan yang berkaitan dengan proses penjualan garam curah yang menjadi objek perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa juga aktif mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi guna menguji konsistensi keterangan yang disampaikan di depan persidangan. Beberapa poin yang disoroti tim PH berkaitan dengan kewenangan, mekanisme distribusi, hingga proses administrasi dalam tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Marlen P. Baoen, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim akan mengupayakan pembelaan terbaik bagi klien mereka, Christian Tambengi. Menurutnya, proses persidangan harus tetap menjunjung asas keadilan dan objektivitas terhadap seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Marlen Baoen juga menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati secara detail seluruh keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut tim penasihat hukum memiliki komitmen untuk memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi selama proses persidangan berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kristoforus Puan menyoroti belum adanya aturan teknis yang secara khusus mengatur tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua. Menurutnya, sekalipun Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 dijadikan acuan, seharusnya terdapat aturan turunan atau petunjuk pelaksanaan yang jelas sebagai dasar operasional tata niaga garam mulai dari produksi hingga penjualan.

Kristoforus Puan juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya pada Senin, 18 Mei 2026, terungkap adanya teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan dinas tidak boleh mengambil alih proses produksi maupun penjualan garam. Namun menurutnya, teguran tersebut hingga kini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh dinas terkait.

Selain itu, pihak penasihat hukum turut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut Kristoforus Puan, potensi kerugian negara awalnya ditemukan melalui pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2019, namun dalam proses perkara justru dilakukan penghitungan oleh akuntan publik. Karena itu, pihaknya mengaku meragukan validitas perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara dimaksud.

Ia juga menyebut fakta persidangan mengungkap adanya perintah dari kepala dinas bahkan bupati untuk mengeluarkan garam tanpa melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya dijalankan dalam tata kelola distribusi garam.

“Artinya, apabila terdapat kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar, hal tersebut terjadi atas perintah dan sepengetahuan Plt. Kepala Dinas,” ungkap Kristoforus Puan usai persidangan.

Pada kesempatan yang sama, Stefanus M. Dami mengungkapkan bahwa fakta persidangan juga telah menjelaskan mengenai uang sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa Christian Tambengi. Menurutnya, uang tersebut bukan merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana yang didalilkan dalam dakwaan JPU.

Stefanus Dami menjelaskan bahwa uang sebesar Rp75 juta tersebut merupakan uang pribadi milik Lilis Suryani yang dititipkan kepada Christian Tambengi untuk membantu pembayaran upah buruh serta biaya transportasi garam. Karena itu, menurut pihak penasihat hukum, uang tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai bagian dari kerugian negara dalam perkara yang sedang disidangkan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Persidangan lanjutan tersebut diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan guna memperkuat pembuktian perkara. (weka)

Lebih baru Lebih lama