Dalam pernyataannya kepada media setelah pertemuan, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses evaluasi terhadap sejumlah IUP yang tersebar di berbagai jenis kawasan hutan di Indonesia. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu,” ujar Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut telah diserahkan tepat waktu sesuai arahan Presiden. Dari hasil evaluasi yang dilakukan, pemerintah kini bersiap mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, terutama yang beroperasi di kawasan hutan yang dilindungi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sektor pertambangan agar lebih transparan dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap izin yang diberikan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat sekitar.
Dengan adanya arahan langsung dari Presiden, proses penataan IUP di kawasan hutan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan terukur. Pemerintah pun optimistis langkah ini dapat menjadi titik awal perbaikan besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

