Polres Kupang Tangkap DPO Kasus Pencurian Hand Traktor


Kab. Kupang – Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian hand traktor yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/5) sore.

Tersangka yang diamankan adalah Anderias Laban (26), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah ditahan dalam kasus pencurian 3 unit hand traktor tersebut kini menjadi 4 orang.

Tim Resmob menerima informasi intelijen pada pukul 18.40 WITA mengenai keberadaan tersangka di kediamannya di wilayah Sikumana. Tanpa membuang waktu, petugas segera meluncur ke lokasi di RT 022/RW 009, Kelurahan Sikumana, dan berhasil mengamankan pelaku. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Roni Martin Mone (50), seorang petani asal Babau, Kabupaten Kupang.

Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Lebih baru Lebih lama