Kab. Kupang - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor PUPR Kabupaten Kupang kedapatan melanggar disiplin kerja setelah tertangkap sedang menggelar pesta minuman keras, merokok, dan memutar musik saat jam kerja. Peristiwa itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, pada 12 Juni 2026.
Dalam sidak tersebut, Bupati Yosef Lede menemukan aktivitas yang dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah. Tindakan ASN tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin kerja dan aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
ASN yang diketahui berinisial KDS itu langsung diberikan sanksi tegas berupa pembayaran denda sebesar Rp3 juta kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus efek jera atas pelanggaran yang dilakukan.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa lingkungan kerja pemerintahan harus dijaga sebagai tempat pelayanan publik yang profesional, tertib, dan bebas dari perilaku yang dapat merusak integritas aparatur. Ia menilai konsumsi minuman keras di jam kerja merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Selain pemberian sanksi, Kepala Dinas PUPR bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang juga telah mengambil langkah pembinaan terhadap ASN bersangkutan. Pembinaan itu dilakukan agar yang bersangkutan memahami kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga berencana memperkuat sosialisasi terkait aturan kedisiplinan ASN, termasuk larangan konsumsi minuman keras di lingkungan kerja. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten Kupang agar senantiasa menjaga etika, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sebagai pelayan masyarakat, ASN dituntut memberi contoh yang baik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Bupati Yosef Lede menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban di seluruh perangkat daerah. Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran disiplin yang dapat merugikan citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat. (Neldi)

