PIAR NTT Surati Menlu RI, Desak Penjelasan Sikap Diplomasi Pasca Putusan Kasus Adelina Lisao


 Kupang – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PIAR) NTT resmi melayangkan surat kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia guna meminta penjelasan terkait langkah dan sikap diplomasi pemerintah Indonesia setelah putusan perkara perdata kasus Adelina Lisao di Malaysia. Surat tersebut dikirim pada 4 Juni 2026 dan menjadi bentuk kepedulian terhadap upaya penegakan keadilan bagi Adelina, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh majikannya.

Dalam surat bernomor 05/B-Eks/PIAR-NTT/VI/2026 itu, PIAR NTT juga menembuskan surat kepada sejumlah pihak penting, antara lain Ketua Komisi I DPR RI, Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Ketua Fraksi NasDem DPR RI, serta Gubernur NTT. Langkah ini dilakukan agar persoalan Adelina Lisao tetap menjadi perhatian bersama di tingkat nasional.

PIAR NTT merupakan lembaga advokasi HAM yang telah lama mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran asal NTT. Dalam kasus Adelina Lisao, lembaga ini telah mendampingi keluarga korban sejak tahun 2018 dan terus mengawal proses hukum yang berlangsung di Malaysia maupun berbagai upaya advokasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, dalam surat tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini kasus Adelina masih menyisakan pertanyaan besar terkait keadilan pidana. Meskipun telah terdapat kemenangan dalam gugatan perdata, menurutnya aspek pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap Adelina belum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia.

Kasus Adelina Lisao sendiri menjadi perhatian publik sejak Februari 2018. Adelina, pekerja migran Indonesia asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah majikannya di Penang, Malaysia. Ia mengalami luka-luka serius yang diduga akibat penganiayaan dan penelantaran, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 11 Februari 2018.

Perjalanan proses hukum kasus ini berlangsung panjang dan penuh sorotan. Pada periode April 2019 hingga September 2020, majikan utama Adelina, Ambika MA Shan, dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi Penang. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Rayuan Malaysia. Upaya jaksa untuk mengajukan banding pun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Juni 2022, sehingga pembebasan terdakwa berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memicu kekecewaan luas di Indonesia karena dianggap belum mencerminkan rasa keadilan atas kematian Adelina. Namun, perkembangan baru muncul pada Februari 2024 ketika Pemerintah Republik Indonesia melalui jalur diplomatik dan hukum berhasil memenangkan gugatan perdata di Mahkamah Tinggi Malaysia. Dalam putusan tersebut, majikan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar RM750.000 atau sekitar Rp2,45 miliar kepada ahli waris korban.

Meski mengapresiasi keberhasilan pemerintah memenangkan gugatan perdata tersebut, PIAR NTT menilai perjuangan mencari keadilan belum selesai. Lembaga itu meminta pemerintah Indonesia menjelaskan langkah diplomasi yang akan ditempuh ke depan untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia serta mendorong terwujudnya keadilan yang lebih utuh bagi Adelina Lisao. Bagi keluarga korban dan masyarakat NTT, kasus ini tidak hanya menyangkut ganti rugi, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban hukum atas hilangnya nyawa seorang pekerja migran Indonesia.


Lebih baru Lebih lama