Kupang – Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Gustaf Nabuasa dengan memperagakan 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah kejadian. Rekonstruksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka.
Dalam rekonstruksi, tersangka Leonard Asbanu memperagakan langsung setiap adegan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan. Seluruh proses berlangsung di bawah pengawasan penyidik dengan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Setiap adegan diperagakan secara bertahap guna memastikan kronologi kejadian dapat tergambar secara utuh. Penyidik mencocokkan setiap keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Selain tersangka, para saksi juga turut memberikan penjelasan pada beberapa bagian rekonstruksi untuk memperjelas urutan peristiwa. Keterangan mereka menjadi bahan penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai salah satu tahapan pembuktian dalam proses hukum. Hasilnya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang nantinya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menegaskan bahwa rekonstruksi bertujuan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa pidana sekaligus memastikan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak saling bersesuaian.
Keluarga korban dan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Gustaf Nabuasa dapat terungkap secara menyeluruh.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, serta menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

