Tanah Warga di Pasar Kasih Terisolasi 24 Tahun, DPRD Kota Kupang Rekomendasikan Pembongkaran Kios

 


Kupang – Persoalan tanah milik warga yang terisolasi di kawasan Pasar Kasih, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Kupang. Lahan yang telah terhalang bangunan kios selama kurang lebih 24 tahun itu kini mulai menemukan titik terang.

Tanah tersebut berada tepat di depan Pos Perumda Pasar Kota Kupang. Namun hingga kini pemiliknya tidak memiliki akses jalan untuk keluar maupun masuk karena seluruh jalur menuju lokasi telah tertutup oleh bangunan kios pedagang.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Perumda Pasar, pemilik lahan Daniel Mesah, Asisten I Setda Kota Kupang, lurah, camat setempat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Usai RDP, rombongan Komisi I langsung melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan bahwa lahan tersebut memang terisolasi dan tidak memiliki akses langsung ke jalan umum.

Saat ini, satu-satunya akses menuju tanah tersebut hanya melalui pekarangan milik warga yang berada di samping lokasi. Kondisi itu dinilai tidak layak karena membatasi hak pemilik tanah untuk memanfaatkan lahannya secara bebas.

Melihat fakta di lapangan, anggota Komisi I DPRD Kota Kupang menyatakan perlunya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut. Penyelesaian dinilai harus mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sebagai solusi awal, Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kupang agar segera membongkar salah satu kios yang menutup akses menuju lahan tersebut. Langkah itu diharapkan dapat membuka jalan masuk bagi pemilik tanah tanpa menimbulkan persoalan baru.

DPRD berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Perumda Pasar, dan instansi teknis lainnya, dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sehingga sengketa akses lahan yang telah berlangsung selama 24 tahun dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama