Mahasiswi Minta Penguji Skripsi Diganti Usai Sidang 12 Kali Tertunda, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

 

KUPANG, Suara Mentari Timor – Seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) mengajukan permohonan pergantian dosen penguji skripsi setelah proses ujian yang dijalaninya diklaim mengalami penundaan hingga 12 kali. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian penyelesaian studi.

Kuasa hukum dosen penguji, Rudy Tonubesi, memberikan klarifikasi terkait permintaan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak keberatan apabila pihak kampus memutuskan untuk mengganti dosen penguji selama hal itu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, alasan utama kliennya meminta diganti bukan karena menolak menguji mahasiswa, melainkan karena hingga saat ini draf skripsi yang seharusnya dipelajari sebelum pelaksanaan sidang belum pernah diterima.

Menurut Rudy, seorang dosen penguji memerlukan waktu untuk membaca dan memahami isi skripsi sebelum memberikan penilaian maupun masukan saat sidang berlangsung. Tanpa dokumen tersebut, proses pengujian dinilai tidak dapat dilakukan secara profesional.

Di sisi lain, mahasiswi yang bersangkutan dikabarkan mengalami tekanan psikologis akibat berulang kali tertundanya pelaksanaan sidang skripsi. Kondisi itu kemudian mendorongnya untuk mengajukan permohonan pergantian dosen penguji kepada pihak universitas.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara mahasiswa, dosen pembimbing, dosen penguji, serta pihak fakultas agar proses penyelesaian tugas akhir dapat berjalan sesuai prosedur.

Hingga kini, pihak universitas diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil. Penyelesaian yang mengedepankan aturan akademik diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing.

Perkembangan kasus ini masih terus menjadi perhatian, sementara publik menantikan keputusan resmi dari pihak kampus terkait permohonan pergantian dosen penguji serta kelanjutan proses sidang skripsi mahasiswi tersebut.

Lebih baru Lebih lama