KUPANG, Suara Mentari Timor – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Andi Langga dalam perkara pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya Delfi Foes dan Lucky Sanu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sisera Nenohayfeto di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan yang dipertimbangkan majelis. Karena itu, Andi Langga dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Selain menjatuhkan pidana pokok, hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman yang harus dijalani.
Pengadilan turut memerintahkan agar Andi Langga tetap berada dalam tahanan hingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atau terdapat putusan lain dalam proses hukum berikutnya.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menetapkan status sejumlah barang bukti tetap mengikuti amar putusan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi DH 6943 KB.
Selain sepeda motor, satu unit telepon genggam merek Vivo Y33s berwarna hitam juga ditetapkan sebagai barang bukti yang penanganannya mengikuti isi putusan pengadilan.
Putusan ini menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri terhadap perkara pembunuhan yang menewaskan Delfi Foes dan Lucky Sanu. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.

