Pengacara di Kupang Dilaporkan ke DPD KAI NTT atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

 

KUPANG, Suaramentaritimor.com– Seorang advokat di Kota Kupang, Bildad Torino M. Thonak, dilaporkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang disampaikan oleh Izhak Eduard Rihi.

Pengaduan itu diajukan secara resmi kepada organisasi advokat sebagai bentuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi. Selain dugaan pelanggaran etik, laporan tersebut juga menyinggung adanya dugaan praktik mafia kasus dan penipuan.

Izhak Eduard Rihi mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada DPD KAI NTT. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar organisasi profesi dapat menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Melalui surat, saya menyampaikan pengaduan pelanggaran kode etik advokat terhadap advokat Bildad Torino M. Thonak," ujar Izhak sebagaimana dikutip dari detikBali, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Bildad Torino M. Thonak bergabung sebagai kuasa hukum tambahan dalam sebuah perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 15 Agustus 2023.

Keterlibatan tersebut, lanjut Izhak, didasarkan pada surat kuasa khusus dengan Nomor: 09/PDT/BT&AA/2023 tertanggal 15 Agustus 2023. Dokumen itu disebut menjadi dasar penunjukan Bildad sebagai kuasa hukum dalam perkara dimaksud.

Izhak berharap organisasi advokat dapat memproses laporan tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku. Ia juga meminta agar seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bildad Torino M. Thonak maupun DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT terkait laporan tersebut. Suara Mentari Timor masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Perkembangan penanganan laporan ini akan terus dipantau, mengingat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik advokat berada dalam kewenangan organisasi profesi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat tanggapan atau keputusan resmi dari pihak terkait, Suara Mentari Timor akan memperbarui informasi kepada publik.

Lebih baru Lebih lama