KUPANG, suaramentaritimor.com — Komitmen tegas ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kupang dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Langkah nyata ini diambil usai beredarnya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di wilayah hukum setempat.
Kapolres Kupang, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh anggotanya. Komitmen tersebut dibuktikan dengan tindakan cepat jajaran kepolisian dalam merespons aduan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut bermula dari munculnya kabar viral di media sosial mengenai ulah seorang oknum polisi. Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang diduga melakukan pungutan tidak resmi terhadap seorang pengendara sepeda motor.
Menindaklanjuti hal tersebut, oknum polisi yang bersangkutan langsung ditindak oleh pihak berwenang pada Sabtu (5/9/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan.
Saat ini, oknum anggota Satlantas tersebut telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di internal kepolisian.
Proses pemeriksaan dan penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Kupang. Propam bertugas mendalami dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dilakukan.
Langkah cepat Polres Kupang ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam pembenahan internal. Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai aturan hukum dan ketentuan disiplin Polri yang berlaku.
Melalui tindakan tegas ini, Polres Kupang berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh personel menjalankan tugas pelayanan masyarakat secara jujur dan profesional.

