MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Angin Segar Bagi Kebebasan Berpendapat

 

Suaramentaritimor.com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kebebasan berkespresi di Indonesia.

Keputusan bersejarah tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan secara terbuka oleh majelis hakim MK pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pasal-pasal terkait tidak lagi berlaku secara hukum.

Melalui putusan ini, MK menyatakan bahwa aturan yang mempidanakan tindakan yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pasal tersebut dinilai inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penghapusan pasal ini disambut positif oleh berbagai kalangan, khususnya para aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil. Selama ini, pasal tersebut dinilai menjadi ancaman serius yang berpotensi membelenggu daya kritis masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Keberadaan aturan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap lembaga publik dianggap kerap dimanfaatkan untuk membungkam aspirasi dan kritik destruktif maupun konstruktif. Dengan gugurnya pasal ini, kekhawatiran masyarakat akan pembungkaman pendapat mulai terobati.

MK dalam pertimbangannya menilai bahwa kritik terhadap lembaga negara dan pemerintah merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika negara demokrasi. Lembaga publik dinilai wajib membuka diri terhadap kontrol sosial dari masyarakat guna mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Langkah ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik melalui media massa, forum diskusi, maupun media sosial tanpa bayang-bayang pidana.

Dengan berlakunya putusan ini, aparat penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memproses aduan atau tuntutan yang mengacu pada pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP baru tersebut. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Lebih baru Lebih lama