KUPANG, suaramentaritimor.com — Langkah tegas bakal diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kupang terhadap pejabat publik yang terlibat dalam pelanggaran atau kasus hukum. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang, Omri Bonat, kini terancam sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Kabupaten Kupang. Setiap tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat akan ditindak secara terukur dan profesional.
Dalam memberikan klarifikasi mengenai nasib jabatan tersebut, pihak berwenang menyampaikan bahwa penegakan aturan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan aparatur yang berlaku.
Kepala Dinas PK Kabupaten Kupang, Omri Bonat, dipastikan akan dijatuhi sanksi pemecatan apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan keterlibatannya secara sah dan meyakinkan dalam kasus yang disangkakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prinsip kepatuhan hukum dan transparansi di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Kupang tetap dijaga dengan ketat tanpa pandang bulu.
Saat ini, proses penanganan dan pengumpulan fakta-fakta masih terus bergulir. Pihak terkait berjanji untuk tetap mengikuti asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap.
Penegakan sanksi ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pegawai ASN di Kabupaten Kupang agar senantiasa menjaga amanah serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Masyarakat kini menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut resmi dari pemerintah daerah terkait status dan penanganan kasus yang melibatkan pejabat instansi pendidikan tersebut.
Tags:
HUKRIM

