KUPANG, suaramentaritimor.com — Tim kuasa hukum dari tiga orang tersangka dalam kasus kematian dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kupang, dr. Icha, mendatangi kantor kepolisian guna mendampingi klien mereka dalam proses pemeriksaan marathon.
Proses pemeriksaan yang berlangsung maraton tersebut memakan waktu hingga 10 jam. Selama maraton pemeriksaan tersebut, penyidik menyajika berbagai pertanyaan mendalam guna menggali keterangan dari para tersangka.
Pengacara Rian Kapitan bersama tim kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa pihak mereka kooperatif selama mendampingi jalannya proses hukum dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Setelah menjalani proses pemeriksaan marathon yang panjang dan melelahkan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mengajukan sedikitnya 10 orang saksi a de charge (saksi yang menguntungkan/meringankan) kepada pihak penyidik.
Langkah pengajuan 10 saksi ini diambil guna memberikan sudut pandang fakta yang berimbang serta memperjelas duduk perkara dari sudut pandang para tersangka.
Tim kuasa hukum berharap saksi-saksi yang diajukan dapat segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang benderang peristiwa hukum yang terjadi.
Kasus meninggalnya dokter di RSU Leona Kupang ini sebelumnya telah menyita perhatian publik secara luas di Kota Kupang maupun wilayah Nusa Tenggara Timur pada umumnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus hukum dr. Icha ini secara obyektif, profesional, dan transparan sesuai koridor aturan hukum yang berlaku.

