Kupang, Suaramentaritimor.com — Mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Harun Y. Natonis, membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, dalam sebuah insiden yang terjadi di lingkungan kampus pada Senin (31/8/2026).
Harun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh, apalagi memukul Rektor IAKN Kupang. Menurutnya, saat kejadian dirinya hanya berupaya meminta penjelasan terkait persoalan administrasi kenaikan pangkat yang dinilainya belum mendapatkan kejelasan.
Untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi, Harun meminta agar rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian diperiksa. Ia menilai rekaman tersebut dapat menjadi bukti objektif untuk memastikan apakah dirinya melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan atau tidak.
Harun menjelaskan, persoalan yang terjadi tidak terlepas dari masalah kenaikan pangkatnya dari Pembina (IV/a) menjadi Pembina Tingkat I (IV/b). Ia mengaku kenaikan pangkat tersebut sebelumnya telah berlaku sejak 1 Oktober 2024.
Namun, Harun menyebut keputusan mengenai kenaikan pangkat tersebut kemudian dibatalkan melalui surat Rektor IAKN Kupang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 31 Oktober 2024. Menurut pengakuannya, pembatalan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.
Persoalan tersebut, lanjut Harun, kemudian berdampak terhadap penyesuaian gaji dan status kepangkatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia mengaku kondisi tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan membuat dirinya mempertanyakan kepastian status kepangkatannya.
Harun mengatakan dirinya telah berulang kali berupaya meminta penjelasan mengenai dasar serta alasan pembatalan kenaikan pangkat tersebut. Namun, hingga kini ia menilai penjelasan yang diterima belum memberikan jawaban yang memadai terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme yang jelas. Harun menegaskan bahwa dirinya hanya berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai ASN, bukan mencari persoalan dengan pihak lain.
Terkait tudingan penganiayaan, Harun menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dirinya tetap dituduh melakukan tindakan yang menurutnya tidak pernah dilakukan. Ia kembali meminta agar seluruh fakta kejadian diperiksa secara objektif, termasuk dengan melihat rekaman CCTV, sehingga persoalan tersebut tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tags:
Hukum

