BEM dan DPM IAKN Kupang Siap Aksi, Desak Sanksi Tegas untuk Dosen JS

 

KUPANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Perguruan Tinggi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang masa bakti 2026–2027 menyatakan sikap tegas atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan dosen berinisial JS dalam proses perkuliahan daring.

Meski pihak kampus telah menjatuhkan sanksi awal berupa penonaktifan sementara sejak Sabtu (25/04/2026), BEM dan DPM menilai langkah tersebut belum cukup. Mereka berencana menggelar aksi damai pada Selasa (28/04/2026) sebagai bentuk tekanan moral agar kampus segera mengambil keputusan yang lebih tegas dan adil.

Ketua BEM PT IAKN Kupang terpilih, Frigen Rinaldy Lay, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah awal yang diambil oleh pimpinan kampus. Menurutnya, penonaktifan tersebut menunjukkan adanya respons institusi terhadap persoalan yang terjadi.

“Ini langkah awal yang penting. Artinya, ada kesadaran bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penonaktifan sementara belum menjawab tuntutan keadilan mahasiswa. BEM dan DPM juga membuka kemungkinan untuk mendorong pemberhentian dosen yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

Selain itu, Ormawa menyoroti belum adanya permintaan maaf secara langsung kepada mahasiswa yang terdampak. Dosen tersebut diduga melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat mahasiswa saat perkuliahan berlangsung.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut martabat manusia, etika akademik, dan rasa keadilan,” tegas Frigen.

BEM dan DPM juga mendorong agar proses penanganan kasus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka menilai, keputusan akhir harus mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.

Saat ini, Ormawa tengah melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen mahasiswa, termasuk mahasiswa terdampak dan alumni, guna mematangkan rencana aksi serta langkah lanjutan.

“Aksi ini bukan hanya bentuk penolakan, tetapi bukti bahwa mahasiswa serius mengawal persoalan ini,” lanjutnya.

Menurut mereka, kasus ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi, khususnya di mata orang tua calon mahasiswa.

Sebagai representasi mahasiswa, BEM dan DPM menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada keputusan final yang jelas, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Mereka juga menekankan bahwa relasi dosen dan mahasiswa harus dibangun atas dasar etika, bukan relasi kuasa yang merendahkan.

Sebelumnya, dosen JS menjadi sorotan publik setelah video rekaman layar perkuliahan daring berdurasi 2 menit 27 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, yang bersangkutan terdengar melontarkan kata-kata kasar kepada mahasiswa, termasuk sebutan yang dinilai merendahkan.

Rektor IAKN Kupang, I Made Suardana, menyatakan bahwa pihak kampus telah melakukan pemeriksaan internal secara objektif sejak kasus ini mencuat. Proses tersebut melibatkan fakultas, satuan tugas, serta tim pemeriksa dan Dewan Etik.

“Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar penjatuhan sanksi awal berupa penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Rektor juga menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Agama untuk penetapan sanksi lanjutan.

Selama masa penonaktifan, dosen yang bersangkutan hanya menjalankan tugas administratif terbatas dan diwajibkan mengikuti proses pembinaan.

Pihak kampus berharap langkah tersebut dapat menjaga integritas akademik serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


Lebih baru Lebih lama