Sidang Korupsi Proyek Sekolah di Kupang, Muncul Dugaan Aliran Dana ke Oknum Jaksa

 


KUPANG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang menjerat terdakwa Hironimus Sonbay kini memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (21/4/2026), kuasa hukum terdakwa, Fransisco Bernando Bessi, mengajukan sejumlah bukti, termasuk compact disc (CD) berisi rekaman wawancara yang mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Ya, selain saksi ahli konstruksi dan ahli pidana, kami juga menyerahkan bukti rekaman wawancara terkait aliran uang ke sejumlah jaksa,” ujar Fransisco di hadapan majelis hakim.

Pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi itu menegaskan bahwa bukti tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP Baru, yang mengatur perluasan alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana.

“Bukti ini sebelumnya sudah disampaikan oleh terdakwa dalam persidangan dan kini kami ajukan secara resmi,” jelasnya.

Selain bukti rekaman, tim kuasa hukum juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli jasa konstruksi Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, Asean Eng, serta ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH., MH.

Fransisco berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan ahli dalam menjatuhkan putusan.

“Semoga bukti yang kami ajukan ini dapat membuka tabir gelap dalam kasus ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap identitas oknum jaksa yang diduga menerima aliran dana. Berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi, dana tersebut disebut diserahkan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp175 juta.

“Kita nantikan putusan, karena akan ada kejutan besar dalam dunia hukum di NTT,” tegasnya.

Diketahui, Hironimus Sonbay didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Tahun Anggaran 2021 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran proyek yang dikerjakan oleh PT Jasa Mandiri Nusantara.

Pada tahun 2020, terdakwa disebut membuat kesepakatan dengan Pethrus TH Riwu Rendok untuk menjadikannya Kuasa Direktur PT Jasa Mandiri Nusantara Cabang Kefamenanu, melalui pengurusan dokumen resmi di hadapan notaris.

Penunjukan tersebut diduga bertujuan agar perusahaan dapat mengikuti dan memenangkan tender proyek rehabilitasi sekolah di wilayah Kupang.

“Setelah penunjukan itu, terdakwa mengarahkan saksi untuk mengikuti tender sekaligus mengatur agar perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini.

Lebih baru Lebih lama