GMKI Kupang Nilai Sanksi Nonaktif Sementara Dosen IAKN Belum Penuhi Rasa Keadilan


Kupang — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai sanksi penonaktifan sementara terhadap oknum dosen berinisial J.S di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan mahasiswa maupun memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.

Hal tersebut disampaikan Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, melalui rilis resmi yang diterima media pada Minggu (26/4/2026).

Menurut Andraviani, meskipun langkah awal yang diambil pihak kampus patut diapresiasi, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh aspek substantif.

“Penonaktifan ini belum cukup, karena yang bersangkutan masih menjalankan tugas administratif yang berpotensi bersinggungan langsung dengan mahasiswa. Hal ini berisiko mengaburkan tujuan penonaktifan sebagai bentuk perlindungan dan penegakan etika akademik,” ujarnya.

GMKI Kupang memandang polemik yang mencuat dari video perkuliahan daring tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan etik individual, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, budaya akademik, serta mekanisme perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, GMKI menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di institusi pendidikan berbasis keagamaan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moralitas, integritas, dan keteladanan.

“Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai relasi akademik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas nilai-nilai keagamaan. Jika tidak ditangani secara tegas, dampaknya dapat meluas terhadap kualitas pendidikan,” kata Andraviani.

GMKI juga mengungkap adanya laporan dari sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti perkuliahan dosen bersangkutan. Laporan tersebut menunjukkan dugaan adanya pola berulang dalam metode pengajaran yang dinilai merendahkan mahasiswa melalui penggunaan kata-kata tidak pantas.

“Ini bukan persoalan insidental, melainkan indikasi adanya pola yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, GMKI Kupang menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak kampus. Di antaranya, memastikan penonaktifan dijalankan secara substantif, melakukan proses pemeriksaan secara transparan, serta menetapkan pembatasan ruang gerak yang jelas bagi yang bersangkutan selama proses berlangsung.

Selain itu, GMKI mendorong percepatan koordinasi dengan Kementerian Agama RI agar penetapan sanksi final tidak berlarut-larut. GMKI juga mendukung peran aktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengawal proses penanganan kasus tersebut.

GMKI turut menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kampus, penguatan mekanisme pelaporan yang aman bagi mahasiswa, serta pemulihan psikologis korban guna menciptakan kembali suasana pembelajaran yang kondusif.

Di sisi lain, GMKI juga menyoroti status dosen bersangkutan sebagai penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Evaluasi terhadap status tersebut dinilai perlu dilakukan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik berat dan berulang.

“Ruang akademik adalah ruang pembentukan karakter dan nilai. Ketika ruang ini terciderai, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga masa depan pendidikan,” pungkas Andraviani.

GMKI Kupang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah demi menjaga integritas akademik dan keadilan bagi mahasiswa.

Lebih baru Lebih lama