Kota Kupang - Tim Resmob Polda NTT bersama anggota Polres Rote Ndao berhasil menangkap seorang pria berinisial MIB alias Musa (33), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan terhadap Musa dilakukan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kabupaten Kupang.
Musa diketahui merupakan sopir kendaraan yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada November 2025 lalu di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Dalam insiden tersebut, kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia sehingga kasus tersebut langsung ditangani oleh pihak kepolisian Polres Rote Ndao.
Namun usai kejadian, Musa diduga melarikan diri dan tidak memenuhi proses hukum yang berjalan. Karena keberadaannya tidak diketahui selama beberapa bulan, pihak Polres Rote Ndao akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Musa melalui surat nomor DPO/01/IV/Res.1.24/2026/Res RN tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Setelah dilakukan pencarian intensif, aparat kepolisian akhirnya memperoleh informasi bahwa Musa berada di wilayah perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polda NTT bersama personel Resmob Polres Rote Ndao.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Theorangga Rohi bersama anggota gabungan dari kedua satuan. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Musa. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan Gereja GMIT Bukit Kasih, kawasan RSS Baumata.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian Musa yang telah berlangsung sejak kecelakaan maut itu terjadi pada tahun 2025 lalu. Polisi menyebut, Musa diduga kuat sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Setelah diamankan, Musa langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi proses penyidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi kecelakaan yang terjadi di Desa Holoama tersebut, termasuk memastikan unsur pidana dalam perkara itu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap kooperatif membantu aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang sedang dicari. Keberhasilan penangkapan Musa disebut sebagai hasil kerja sama dan koordinasi antara jajaran Polda NTT dan Polres Rote Ndao dalam menuntaskan kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.

