UPG 1945 NTT Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswi Yerdi ke TTS


Kota Kupang - Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT atas meninggalnya salah satu mahasiswi mereka, Yerdi Efrosina Beukliu. Mahasiswi semester IV Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Yerdi diketahui berasal dari Desa Muna, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kepergiannya yang mendadak mengejutkan keluarga, sahabat, serta civitas akademika UPG 1945 NTT.

Korban ditemukan pada Sabtu, 9 Mei 2026, dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar kos yang terkunci dari dalam. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Setelah dievakuasi, jenazah Yerdi dibawa ke RS Bhayangkara Kupang guna menjalani pemeriksaan medis dan autopsi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPG 1945 NTT, Dr. Semuel Haning, SH., MH menegaskan bahwa pihak kampus langsung mengambil langkah cepat untuk membantu keluarga korban dalam situasi duka tersebut.

UPG 1945 NTT menyatakan siap menanggung seluruh biaya yang diperlukan, mulai dari biaya rumah sakit, ambulans, peti jenazah hingga pemulangan jenazah dan keluarga ke kampung halaman di Ayotupas, Kabupaten TTS.

“Kita akan antar jenazah sampai di Ayotupas dan seluruh biaya yang dibutuhkan akan ditanggung oleh Kampus UPG 1945 NTT,” ujar Dr. Semuel Haning.

Sementara itu, Rektor UPG 1945 NTT, Ully J. Riwu Kaho, SP., M.Si menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan dan Wafat Mahasiswa (Jamkesmawa) yang dimiliki kampus.

Program Jamkesmawa tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan bagi mahasiswa, termasuk biaya pemulangan jenazah, penyediaan peti jenazah, hingga dukungan transportasi bagi keluarga mahasiswa yang mengalami musibah.

Pihak kampus juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebab kematian Yerdi. Kampus berharap apabila ditemukan adanya unsur kekerasan atau tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Lebih baru Lebih lama