Kupang - Kasus dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan yang diajukan oleh Vinsensius Heuk dan rekan-rekannya sejak tahun 2018 tersebut disebut masih berada dalam tahap penanganan tanpa adanya penetapan tersangka.
Perkara ini bermula dari sidang pembuktian surat dalam sengketa di PTUN Kupang. Dalam proses persidangan tersebut, pihak lawan perkara yang disebut sebagai CY dan kawan-kawan diduga memperlihatkan sejumlah fotokopi dokumen yang kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor karena disebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli saat diminta dalam persidangan.
Merasa keberatan atas penggunaan dokumen tersebut, Vinsensius Heuk bersama pihak lainnya kemudian melaporkan persoalan itu ke Polres Kupang Kota pada 18 Agustus 2018. Laporan tersebut dibuat agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan dalam perkara dimaksud.
Namun, setelah berjalan kurang lebih delapan tahun, para pelapor mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas perkembangan perkara tersebut. Hingga kini, menurut pihak pelapor, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun tahapan hukum lanjutan yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum para pelapor, Nunu Da Costa, SH mengatakan dirinya mulai mendampingi para pelapor sejak April lalu. Ia menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan perlu mendapat perhatian serius dari institusi penegak hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun para pelapor juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Karena itu kami berharap penyidik dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Nunu Da Costa saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan latar belakang pihak-pihak yang terlibat higga keadilan para pelaor dikesamingkan. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga melalui penanganan perkara yang akuntabel.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat segera memberikan informasi resmi terkait status penanganan laporan tersebut, termasuk hasil penyelidikan maupun langkah hukum yang telah dilakukan selama ini. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kupang Kota terkait perkembangan laporan yang dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini pun menjadi perhatian para pelapor yang berharap adanya kepastian hukum setelah laporan mereka berjalan cukup lama. Mereka berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung asas keadilan bagi semua pihak.
(Neldi)

