Dugaan Pelanggaran HAM dan Kode Etik di Polda NTT: Kuasa Hukum Gama J.E. Ferroh Surati Mabes Polri


 Kota Kupang, NTT – Kasus dugaan kesewenang-wenangan dalam proses penyidikan di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat ke permukaan. Seorang warga Kota Kupang, Gama J.E. Ferroh, melalui tim kuasa hukumnya, secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum penyidik di lingkungan Polda NTT kepada Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan ini menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh Gama. Menurut kuasa hukumnya, Bildat Thonak, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur yang tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga mencederai hak-hak dasar kliennya sebagai warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum.

Tidak berhenti pada pelanggaran etik, tim kuasa hukum saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait potensi pelaporan tindak pidana murni. Bildat mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian, serta perusakan properti yang diduga terjadi dalam rangkaian proses penyidikan tersebut.

"Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Mabes Polri. Kami juga sedang mengkaji langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana penculikan, pencurian, dan perusakan," ujar Bildat Thonak kepada para wartawan saat memberikan keterangan pers di Kupang pada Kamis, 28 Mei 2026.

Sebagai langkah lanjutan untuk memastikan transparansi dan keadilan, tim kuasa hukum berencana untuk menyurati sejumlah pihak berwenang di tingkat pusat. Mereka secara resmi akan meminta perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Menteri HAM, Kapolri, serta Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari lembaga negara terkait.

Inti dari agenda tersebut adalah mendorong dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah dugaan pelanggaran yang dialami oleh kliennya secara transparan. Pihak kuasa hukum berharap dengan adanya keterlibatan Komisi III DPR RI, proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel di hadapan publik.

Dalam pernyataan penutupnya, Bildat Thonak melayangkan desakan keras kepada Kapolri untuk segera melakukan langkah evaluasi jabatan di lingkungan Polda NTT. Ia mendesak agar Kapolri mencopot jabatan Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT, serta sejumlah penyidik yang dianggap bertanggung jawab langsung dalam menangani perkara tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan ketidakprofesionalan yang terjadi.


Lebih baru Lebih lama