Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pengalihan Aset Tanah


Kota Kupang - Mantan Wali Kota Jonas Salean divonis dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Senin (25/5/26)

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset pemerintah daerah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proses pengalihan aset tanah tersebut. Hakim menyebut tindakan itu menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kasus ini bermula dari polemik pengelolaan dan status kepemilikan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di kawasan strategis Jalan Veteran. Dalam prosesnya, aset tersebut diduga dialihkan tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa penuntut umum sebelumnya memaparkan sejumlah fakta persidangan, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang dianggap memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengalihan aset tersebut. Persidangan berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan masyarakat di Nusa Tenggara Timur karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Banyak pihak berharap perkara ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait aset negara maupun daerah.

Putusan terhadap mantan Wali Kota Kupang tersebut juga dinilai sebagai bentuk penegakan hukum dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset pemerintah. Publik pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil dan mampu memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan.

Lebih baru Lebih lama