Dari Pangkat IV/b ke Dua Laporan Polisi, Polemik Eks Rektor dan Rektor IAKN Kupang Bergulir ke Ranah Hukum

 

Kupang, Suaramentaritimor— Polemik antara mantan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, dengan Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, kini memasuki ranah hukum. Persoalan yang sebelumnya berkaitan dengan masalah kepangkatan dan administrasi tersebut berkembang hingga adanya laporan polisi dari kedua belah pihak.

Perselisihan tersebut mencuat setelah terjadi insiden di lingkungan Kampus IAKN Kupang pada Senin (31/8/2026). Dalam perkembangan kasusnya, masing-masing pihak disebut telah menempuh langkah hukum melalui laporan kepada pihak kepolisian.

Polemik ini bermula dari persoalan kenaikan pangkat Harun dari Pembina (IV/a) menjadi Pembina Tingkat I (IV/b). Harun sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut telah berlaku sejak 1 Oktober 2024.

Namun, menurut Harun, kenaikan pangkat tersebut kemudian dibatalkan melalui surat Rektor IAKN Kupang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 31 Oktober 2024. Ia mengaku tidak mengetahui proses pembatalan tersebut ketika keputusan itu dibuat.

Harun menilai persoalan tersebut kemudian memberikan dampak terhadap penyesuaian gaji serta kejelasan status kepangkatannya sebagai ASN. Ia menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga dirinya berupaya mendapatkan penjelasan mengenai dasar keputusan pembatalan kenaikan pangkat tersebut.

Di sisi lain, persoalan semakin memanas setelah muncul tudingan bahwa Harun melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Rektor IAKN Kupang. Tuduhan tersebut dibantah tegas oleh Harun.

Harun menyatakan dirinya tidak pernah memukul maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap Made Suardana. Ia bahkan meminta agar rekaman CCTV di lokasi kejadian diperiksa untuk mengetahui secara objektif rangkaian peristiwa yang terjadi.

Menurut Harun, dirinya saat itu hanya meminta penjelasan terkait persoalan kenaikan pangkatnya. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk melakukan tindakan kekerasan, melainkan memperjuangkan apa yang dianggapnya sebagai hak sebagai ASN.

Dengan adanya laporan polisi dari kedua pihak, polemik antara mantan dan rektor aktif IAKN Kupang tersebut kini memasuki proses hukum. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk kronologi kejadian di kampus serta persoalan administrasi kepangkatan yang menjadi salah satu latar belakang perselisihan.

Harun sendiri menyatakan siap menempuh langkah hukum untuk membela dirinya apabila tudingan terhadap dirinya dinilai tidak sesuai dengan fakta. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti, sehingga persoalan yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Lebih baru Lebih lama