Proses Pemecatan Kades Nununamat dan Sekdes Bijaepunu Dinilai Berjalan Sesuai Regulasi

 

suaramentaritimor.com — Proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Nununamat dan Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, terus menjadi perhatian publik. Penanganan kasus ini dipastikan tetap mengacu pada mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten TTS melalui instansi teknis terkait menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi hingga tahapan keputusan pemberhentian kedua pejabat desa tersebut telah dijalankan secara transparan.

Proses pemberhentian atau pemecatan Kades Nununamat serta Sekdes Bijaepunu dinilai sudah berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Kepastian mengenai kesesuaian prosedur administrasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten TTS, George Dominggus Mella, SH, M.Si., pada Senin (14/9/2026).

George menjelaskan bahwa setiap penjatuhan sanksi administrasi berupa pemberhentian jabatan pejabat desa dilandasi oleh pertimbangan hukum serta evaluasi mendalam di tingkat kabupaten.

Pihak Dinas PMD Kabupaten TTS memastikan tidak ada langkah inkonstitusional dalam penanganan perkara tersebut, melainkan murni merupakan penegakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Pemerintah daerah mengimbau warga di Desa Nununamat maupun Desa Bijaepunu untuk tetap tenang serta menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.

Dengan dipastikannya prosedur yang berjalan sesuai aturan, pelayanan pemerintahan dan administrasi publik di kedua desa tersebut diharapkan tetap beroperasional dengan baik.

Lebih baru Lebih lama