KOTA KUPANG – Tim kuasa hukum Bripka Roni Laidoma resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) Kapolda NTT Nomor 276 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap klien mereka. Pihak kuasa hukum menilai proses pemberhentian tersebut sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.
Adv. Yusak Langga, SH dalam keterangannya, menyatakan bahwa kliennya dituduh melakukan tindakan disorientasi seksual yang diduga terjadi pada tahun 2008 lalu. Namun, kasus tersebut baru diangkat kembali dan diproses oleh pihak Propam Polda NTT pada tahun 2025.
"Kami telah mempelajari objek sengketa ini secara mendalam. Putusan PTDH ini melanggar prosedur. Berdasarkan aturan Kapolri, kasus yang sudah berjalan di atas 3 hingga 5 tahun seharusnya sudah dinyatakan kedaluwarsa. Dalam kasus klien kami, kejadian tahun 2008 dan baru diproses tahun 2025, artinya sudah berjalan 18 tahun," ujar Yusak dalam wawancaranya.
Selain masalah kedaluwarsa, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam prosedur pemeriksaan. Menurut mereka, kliennya hanya dipanggil melalui pesan WhatsApp, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran saksi, dan diduga adanya tekanan agar klien mengaku atas tuduhan yang disangkakan.
Terkait proses yang sedang berjalan di PTUN dengan nomor perkara 15 tahun 2026, pihak kuasa hukum mendesak Kapolda NTT untuk mengambil langkah kebijakan.
"Kami meminta kepada Kapolda NTT melalui majelis hakim agar eksekusi PTDH ditangguhkan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami juga menuntut agar klien kami diaktifkan kembali sebagai anggota polisi aktif dan hak-haknya dipenuhi selama proses hukum berjalan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar institusi kepolisian, dalam hal ini pejabat yang mengeluarkan objek sengketa, dapat taat pada ketentuan hukum yang berlaku demi menjunjung tinggi rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam hal ini Polda NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bripka Roni Laidoma tersebut.
Tautan Video Terkait: https://youtu.be/0v9hCAiAMVc

